PANCASILA BUKAN PILAR
Oleh : Bung Sila
Aktivis Pejuang Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental, yakni Pancasila.
Konsep 4 Pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, awal mula saya protes ketika berdiskusi dengan Kapten Napoleon, Ka. Aster Korem 174/ATW Merauke, Juni 2012 lalu saat saya berkunjung di Markas Korem 174/ATW Merauke dalam perjalanan misi Pancasila Sakti Keliling Nusantara. Ketika Kapten Napoleon menyodorkan materi 4 pilar bangsa dengan contoh sebuah kontruksi bangunan dengan empat pilar. Saya langsung protes dan diskusi kami pun berhenti. Pancasila bukan pilar bangsa. Pancasila bukan menjadi salah satu pilar dari 4 pilar bangsa yang dikontruksikan sebuah bangunan dengan 4 tiang.
Pancasila adalah dasar negara bukan dijadikan dan atau di samakan dengan pilar atau tiang. Kalau Pancasila sudah dijadikan pilar atau tiang, pertanyaannya:
1. Apa nama dasar tempat berdirinya 4 tiang atau pilar tersebut?
2. Apakah Pancasila sebagai azas atau dasar negara bisa disejajarkan dengan pilar-pilar lain (UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI? Wakil ketua MPR RI Lukman Hakim mengklarifikasi makna konsep 4 pilar dengan mengatakan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makana pilar tidak hanya sebagai tiang, namun juga bermakna dasar. Maka tidak salah MPR mengatakan bahwa Pancasila juga sebagai Pilar. Jika Pancasila disama artikan dengan Pilar,dan Pilar sama arti dengan dasar versi MPR RI produk 2009-2014 maka terjadi kerancuan dasar negara Indonesia menjadi 8 Pilar karena Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta Panca artinya Lima dan Sila artinya Dasar. Sehingga Pancasila bisa disebut 5 Dasar, jika di tambah dengan 3 pilar lainnya, maka menjadi 8 pilar kebangsaan.
3. Jika NKRI menjadi Pilar atau tiang apa nama bangunan dari 4 pilar tersebut? Negara agama kah? Bisa saja.
4. Mengapa Sang Merah Putih dan bahasa nasional tidak di paketkan dalam pilar-pilar dimaksud? Tidaklah salah kalau saudara-saudara di Aceh berani menetapkan Benderanya sendiri dan mungkin saja menjalar ke Papua dan RMS di Maluku.
Gagasan Empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI oleh anggota MPR RI periode 2009-2014 adalah konsep sesat dan harus segera dihentikan karena merupakan tindakan pengkhianatan terhadap hakekat Pancasila sebagai dasar/induk/roh dari dan berdirinya pilar-pilar kebangsaan.
Konsep sesat 4 Pilar Kebangsaan justru bukan saja mengubah haluan dasar negara menjadi dan disamakan dengan pilar kebangsaan lainnya tetapi lebih dari itu adalah berhasil mengeser dan menghilangkan Sang Merah Putih dari gagasan pilar kebangsaan itu sendiri.Berani ya, kok TNI-nya Diam? Konsep sesat 4 pilar kebangsaan juga tidak memiliki landasan yuridis. Jika zaman Orde Baru bentuk sosialisasi Pancasila memiliki dasar hukum yakni Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa).
Bagaimana mungkin MPR sebuah lembaga konstitusi menghasilkan gagasan 4 pilar bangsa tidak ditetapkan secara hukum tetapi menggunakan anggaran secara legal untuk sosialisasi 4 pilar kebangsan, apakah ini bukan pelanggaran? Hemat saya, Kegiatan sosialisasi 4 Pilar bangsa adalah model perampokan APBN dalam pencitraan diri sosialisasi wakil rakyat demi pemilu 2014.
Saya mengutip pendapat beberapa tokoh nasionalis terkait sosialisasi 4 pilar kebangsaan:
1. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai konsep 4 pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) yang digagas oleh MPR perlu diralat. Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat disamakan sebagai pilar.
"Doktrin 4 pilar telah salah. Karena Pancasila bukan pilar tetapi dasar,"
Menurut Muhaimin, jika doktrin 4 pilar tersebut dilanjutkan, nilai Pancasila dikhawatirkan akan turun. Sebab dasar ketiga pilar yang lain juga Pancasila.
"Pancasila itu satu-satunya dasar. NKRI, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika itu dasarnya Pancasila,"ujarnya.
Muhaimin bercerita, hal tersebut disadarinya setelah dia mempelajari kemerosotan kehidupan bangsa Indonesia. Ia juga menyerukan MPR meralat konsep 4 pilar tersebut."Saya menyerukan kepada MPR untuk meralat,"
Ia juga mengatakan akan mengintruksikan seluruh anggota MPR dari Fraksi PKB untuk meluruskan hal tersebut (Sumber detikNews Minggu, 07/04/2013).
2. M. Jazir ASP, Team ahli dari Pusat Studi Pancasila(PSP) UGM mengatakan , fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terancam terdegradasi. Salah satu penyebabnya adalah konsep empat pilar kebangsaan yang di gagas MPR, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineneka Tunggal Ika. Telah terjadi kesalahan konsep pemahaman pemerintah terhadap Pancasila (sumber, Harian Suara Karya,28 Mei 2013).
3. Prof. Dr. Sri Edi Swasono, mengatakan Pancasila bukan Wahana tetapi Ruh yang harus tetap Hidup. Tanpa Pancasila Indonesia tidak ada. Di atas Pancasila sebagai dasar negara berdirilah pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Tanpa dasar Pilar-pilar akan mengambang. Dengan neoliberalisme yang dipelihara oleh pemerintah saat ini, makin berkembang sikap meremehkan Pancasila. Pemerintah,elit, kampus, bahkan elit partai di parlemen ibaratnya tanpa risih mengabaikan Pancasila (Pancasila dan Ide Persatuan, Kompas 1 Juni 2013).
4. Dalam Tajuk Rencana Harian Kompas tanggal 1 Juni 2013, dikatakan dalam rentan waktu tiga tahun, 2011, 2012, 2013, kecemasan Pancasila di ujung tanduk dan masuk kotak terjadi. Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan tidak langsung mendegradasi bobot Pancasila.
Aksi menolak Pancasila dijadikan dan atau disamakan dengan Pilar dalam konsep sesat 4 Pilar Kebangsaan sedang saya tempuh secara procedural melalui:
1. Mahkamah Konstitusi, berupa pengaduan konsultatif konsep 4 pilar kebangsaan, tgl 29 Mei 2013. Apakah MPR berwewenang mengubah Pancasila menjadi Pilar bangsa? Apakah MPR dengan derajat kewenangannya dibenarkan melahirkan gagasan Empat Pilar kebangsaan? Di mana dasar yuridis MPR RI melahirkan gagasan empat pilar kebangsaan dan Pancasila menjadi salah satu Pilar dari tiga pilar lainnya? Apakah Pancasila sebagai azas atau dasar negara bisa disejajarkan dengan pilar-pilar lain (UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI? Jika Pancasila disama artikan dengan Pilar,dan Pilar sama arti dengan Dasar, maka terjadi kerancuan dasar negara Indonesia menjadi 8 Pilar,karena Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta Panca artinya Lima dan Sila artinya Dasar sehingga Pancasila bisa disebut 5 Dasar, jika di tambah dengan 3 pilar lainnya, maka menjadi 8 pilar kebangsaan. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara eksplisit dalam UUD 1945 belum jelas dan sangat bertentangan dengan pasal 29 ayat 1, UUD 1945, yakni Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengapa kata Pancasila secara eksplisit justru dimunculkan pada pasal 36A UUD 1945 perubahan kedua, Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2. MPR RI,menuntut pembatalan konsep sesat 4 pilar kebangsaan sekaligus kado istimewa untuk pengkhianat Pancasila. Tanggal 30 Mei 2013.
3. Panglima TNI, Apakah TNI secara institusi mendukung konsep 4 pilar kebangsaan? Mengapa upaya pengeseran dan penghilangan Sang Merah Putih dalam gagasaan Pilar-pilar kebangsaan tidak direspon oleh TNI sebagai Institusi yang mempertahankan Sang Merah Putih sampai titik darah penghabisan? Tanggal 10 Juni 2013.
4. Gubernur LEMHANAS RI, Mengapa LEMHANAS tidak pernah menolak gagasan 4 Pilar kebangsaan dan bahkan ikut serta mensosialisasikan gagasan 4 pilar kebangsaan, hasil gagasan wakil rakyat(MPR) anti Pancasila? Apakah LEMHANAS secara institusi mendukung konsep 4 pilar kebangsaan? Mengapa bukan gagasan Wawasan Nusantara yang mesti dihidupkan kembali ketika sentimen otonomi daerah sudah menuju pada titik disintegrasi bangsa? Tanggal 11 Juni 2013.
Kilas balik zaman orde baru penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila) dilakukan oleh para Penatar yang melalui tahapan selektif baik penguasaan materi maupun integritas diri yang matang. Bukan orang korup, pengkhianat Pancasila atau Anti Pancasila yang mengajarkan sosialisasi 4 Pilar kebangsaan.
Prof.(Em), Dr. J. E. Sahetapy, S.H.,MA., mengibaratkan Indonesia sebagai rumah Sakit orang gila yang dihuni sebagian orang sudah ‘gila’(gila kekuasaan, KKN, pangkat, dan jabatan). Sebagian penghuni sudah setengah ‘gila’ karena keinginan, ambisi yang ambisius tidak tercapai sehingga perilaku dan berpikir yang tidak lagi rasional.” Dan “rumah gila itu terus diawasi oleh kekuatan besar yang telanjang.”
Yang merusakan tatanan nilai-nilai luhur Pancasila adalah abdi negara. Tetapi anehnya mereka sendiri tidak sadar, lalu dengan sorak sorai dan gembar gembor sosialisasi 4 Pilar bangsa. Mengapa Pancasila tidak diamalkan secara konkrit dalam pelayanan publik sebagai abdi negara? Partai manakah yang di yakini para kadernya sudah berhenti korupsi? Menurut Budi Susilo Soepandji Korupsi menjadi penyakit paling dikhawatirkan masyarakat terutama soal efeknya. nilai-nilai persatuan bangsa, sudah berada di titik bahaya.
Prof Dr. Franz Magnis Suseno,SJ mengatakan tanpa Pancasila, Indonesia atau apa saja sisanya menjadi rebutan para pemaksa dan pemerkosa hasil perjuangan amat mendasar memuat sejarah penuh darah dan tangisan. Hanya Pancasila yang dapat menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia. Bukan partai politik pemenang pemilu. Bukan koalisi parpol pengusung kekuasaan. Bukan presiden dan DPR/D. Tetapi Pancasila.
Mari bersama kita bertanggung jawab menginternalisasi nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat demi keutuhan NKRI. Jangan cungkir balik lagi hakekat Pancasila sebagai dasar negara.
Bung Sila
Aktivis Pejuang Pancasila
MP 0813380774354