Hukuman Apa yang Pantas untuk Mantan Pastor Terdakwa Pembunuhan?
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
foto : HJM alias Herman, tersangka pelaku pembunuhan Merry Grace
GKBNEWS.COM, MAUMERE -- Herman Jumat Masan (45) mendengarkan tuntutan dari Jakasa Penuntut Umum karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosephine Kerodok Payong, disapa Mery Grace, dan dua bayi laki-laki hasil hubungannya dengan Mery.
Tuntutan terhadap mantan pastor ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere, Winarko, S.H dan Hersen, S.H, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (23/7/2013). Mendengar tuntutan itu, Herman hanya tertunduk lesu. Sidang tuntutan ini dipimpin Majelis Hakim, Beslin Sihombing, S.H, didampingi dua hakim anggota, Miduk Sinaga, S.H dan Gustav Kupa, S.H.
Herman terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 65 ayat 1 dan pasal 181 KUHP junto 65 ayat 1 KUHP tentang menguburkan mayat untuk menyembunyikan kematian seseorang. Herman melalui kuasa hukumnya, Marianus Moa, S.H dan Viktor Nekur, S.H akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Hukuman apa yang pantas diterima oleh Herman Masan yang dianggap membunuh dua bayi laki-laki bersama ibunya, Mery Grace? Baca Pos Kupang edisi cetak, Rabu 24 Juli 2013
Baca juga
Tersangka Pembunuh Mery Grace Dikawal Polisi Bersenjata
Editor: Gabriel krado baomekot
Sumber: Pos Kupang