Friday, 14 June 2013

HEBOH 'BUPATI SIKKA TERPILIH 'ANSAR RERA' DIDUGA MEREKAYASA IJAZAH SD-SMP/PAKAI IJZAH PALSU


Yoche Maliano Klarifikasi ( di forum diskusi Politik ) :
1. Soal Ijazah Palsu SD-SMP itu merupakan sebuah Indikasi saja


2. Persoalan yg ditemukan adalah Proses Verifikasi/klarifikasi terhadap Ijazah-Ijazah yg dimiliki oleh Bupati terpilih saat menjadi Bakal Calon sebelum ditetapkan menjadi Calon sama sekali tidak dilakukan oleh KPUD


3. Terhadap Ijazah SD yg ditemukan adalah Surat Keterangan Tamat Belajar No.148/SK/SDK/Des/2012 yg dikeluarkan pada tgl 10 Desember 2012 merujuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian resort sikka pada tgl. 18 pebruari 2008 yg masa berlakunya 14 hari yg berarti s/d tgl 4 maret 2008 (bandingkan surat ket tamat belajar SD tgl 10 Des 2012)


4. SMP : yg ada hanya Surat Keterangan Tamat Belajar No..464/SMPK.ALV/SKTB/2008 dg isinya yg bersangkutan belum diberikan STTB SMPK pd Tahun1971 yg dikeluarkan pd tgl 13 Pebruari 2008


5. Point 3 dan 4 tsb diatas sama sekali Bukan merupakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB sesuai PKPU No.9 thn 2012 tentang Pedoman Pencalonan dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepalah Daerah serta sama sekali tidak disertai dg NOMOR SERI Ijazah.


6. Tidak ada kesamaan NAMA antara KTP-Ijazah (SD s/d Perguruan Tinggi)


7. Dari Point 1-6 di atas SAMA SEKALI tidak dilakukan VERIFIKASI/KLARIFIKASI baik oleh. KPUD maupun Pihak Paket Ansar seperti yg sdh dilakukan oleh Pihak Paket Damitrus (Petrus) dan AURA (Ansel da Lopez).


Ini berarti ada Konspirasi terselubung yg dilakukan oleh KPUD Sikka untuk berpihak kepada calon tertentu. Semua Tahapan sesuai dengan PKPU. No.9/2012 - UU No.15/2011 - PerBawaslu No. 01/2012- Kep. KPU Sikka telah dilanggar oleh KPUD Sikka.....Tahapan Verifikasi Berkas Bakal Calon terkesan ditutupi olehj KPUD Sikka....dan semua ini terkuak saat Rapat Parnipurna DPRD Sikka Senin, 10 Juni 2013......sehingga untuk sekarang setelah penetapan KPU Sikka No.36/Kpts/Pilbub/KPU-Kab-0818.433971/2013 tgl 27 Mei telah selesai. Keterangan apapun/verifikasi apapun yg dilakukan setelah Penetapan tsb TIDAK DAPAT digunakan krn TIDAK ADA satupun peraturan perundang-undangan yg mengatur khusus ttg verifikasi setelah penetapan calon terpilih....terima kasih...


KOMENTAR WARGA SIKKA


1.Emil Soge ''Berita di SKH Pos Kupang edisi hari sabtu 15 Juni 2013 Memuat tentang Bupati terpilih Yoseph Ansar Rera tidak memiliki Ijazah SD - SLTP ( Alias Palsu). Hal ini di kemukan Oleh Sekertaris FMPD(Forum Masyarakt pencinta Demokrasi) Yakni Saudara Yansen Seda. Saya berharap kita semua membaca berita itu dan kita anilis baik - baik.. Mencermati berita itu maka tanggapan saya bahawa Beliau berlatar belakang PNS kemudian Pernah menjadi Wakil Bupati Sikka perode 2003-2008 dan diangakt menjadi Sekda ENDE. Dalam hal ini Beliau tidak mengalami persoalan .. Karena semua persyaratan itu harus dilengkapi dengan Ijazah dari SD, SLTP, SLTA dan Sarjana Maka dengan demikian berita tersebut adalah berita tidak benar.. Tolong Berkomentar berdasarkan Analisi kita masing masing.. Semuanya Akan diferivikasi oleh KPUD bukan FMPD.."


"Putra Fajar
"seharusnya KPUD Sikka pimpinan Ben Bao cs melalukan verifikasi tetapi tidak melakukannya itu jelas pelanggaran terhadap : Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 92 : KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal pasangan calon, yaitu: a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari, tetapi tidak dilakukan bahkan membiarkan Yoseph Ansar Rera mengikuti Pilkada Sikka sampai 2 putaran memamng..."tutur akun faceboo atas nama PUTRA FAJAR



foto : PASANGAN BUPATI SIKKA TERPILIH SIKKA 2013-2018/BAPAK YOSEP ANSAR RERA DAN DONG SUSAR

2 comments:

  1. terus bagamana selanjtnya moatt dengan kasus tersebut???

    ReplyDelete
  2. saya belum mendapat infprmasinya bung

    ReplyDelete

"Lemer Watu Ita Mogat,Blawak Papan Hama-hama, Epan Gawan Mogam sawen, Ama Pu Benjer Maumere-Gabriel Krado".