Dugaan Korupsi Alkes Sikka, Ketua Panitia PHO Diperiksa
Laporan Wartawan Pos Kupang, Okto Manehat
Dugaan Korupsi Alkes Sikka, Ketua Panitia PHO Diperiksa
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere kembali memeriksa salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2007 pada Rabu (26/6/2013) setelah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Saksi kali ini yang diperiksa adalah Ketua Panitia PHO proyek tersebut, Oktavia I.H.D. Corry, S. Farm. Saksi Corry diperiksa Jaksa
Zico Extrada, SH di ruang Pidsus Kejari Maumere.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Martiul, SH melalui Kasie Intel Kejari Maumere, Herzen Suryo, SH kepada Pos Kupang di Ruang Kerjanya, Rabu (26/6/2013) menjelaskan, Tim Jaksa penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes tahun 2007 setiap harinya melakukan pemeriksaan terhadap-saksi, atau intinya dalam setiap minggu ada pemeriksaan saksi untuk kasus ini.
Menurut Herzen, agenda pemeriksaan yang digelar Rabu (26/6/2013) adalah saksi Corry yang berperan sebagai Ketua Panitia PHO proyek pengadaan Alkes tersebut. Saksi Corry memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan.
Herzen mengatakan, saksi Corry diperiksa menyangkut tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Ketua Panitia PHO. Pemeriksaan ini untuk mencari benang merah akan proyek pengadaan itu. Tujuannya, tentu untuk merangkai proses pelaksanaan dari proyek itu.
"Kita terus mencari benang merahnya dengan pemeriksaan saksi-saksi. Intinya jumlah saksi dalam kasus ini sebanyak 21 orang seperti yang pernah disampaikan Pak Kajari,"tandas Herzen.
Menyinggung soal agenda pemeriksaan pada Kamis (27/6/2013), Herzen mengatakan, akan diperiksa seorang saksi, yakni Consita Dhiu, ST yang saat itu berperan sebagai anggota panitia pengadaan.
Ditanya soal jumlah tersangka dalam kasus itu apakah masih dua orang atau telah bertambah, Herzen menegaskan, jumlah tersangka yang ada seperti yang telah disampaikan Pak Kajari yakni sebanyak dua orang. Namun untuk penambahan tersangka ini mungkin saja bisa karena saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui Jaksa Kejari Maumere telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Alkes di Sikka tahun 2007 senilai Rp 5,7 miliar. Dua orang tersangka tersebut, yakni satu orang kontraktor pelaksana dan satunya lagi adalah seorang PNS di Pemkab Sikka.
Data Pos Kupang, kasus ini muncul berawal dari laporan Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang saat dirinya masih memimpin wilayah itu kepada Kejari Maumere mengenai adanya dugaan penyimpangan proyek pengadaan Alkes tahun 2007 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka senilai Rp 5,7 Miliar. Dugaan penyimpangan kasus ini karena dinilai pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis sehingga negara mengalami kerugian.*
Editor: gabriel krado baomekot
Sumber: Pos Kupang