Mendagri Akan Pelajari Surat Permintaan Pembubaran FPI yang Dikirim Ahok
Selasa, 11/11/2014 11:38 WIB
Semarang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji segera mempelajari surat permintaan pembubaran FPI yang dilayangkan Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Meski demikian, Tjahjo hingga kini belum menerima surat tersebut.
Hal itu diungkapkan Tjahjo sebelum mengisi Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6, Undang-undang Nomor 22, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang.
Tjahjo akan mempelajari isi surat itu. "Katanya (sudah sampai suratnya), tapi sampai kemarin malam belum ada. Setiap usulan daerah tetap kita pelajari, kita telaah dulu," kata Tjahjo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/11/2014).
Diketahui Ahok melayangkan permohonan pembubaran FPI karena ormas Islam itu sering melakukan aksi yang merugikan masyarakat umum. "Dia nutupin jalan. Dalam UU lalu lintas itu melanggar hak azasi pengguna jalan. Siapapun yang nutup jalan, itu melangar hak pengguna jalan," kata Ahok.
Perseteruan antara Ahok dan FPI memuncak hari Senin (10/11) kemarin hingga akhirnya Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI ke Kemenkum HAM dan Kemendagri.
Sumber : news.detik.com
Semarang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji segera mempelajari surat permintaan pembubaran FPI yang dilayangkan Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Meski demikian, Tjahjo hingga kini belum menerima surat tersebut.
Hal itu diungkapkan Tjahjo sebelum mengisi Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6, Undang-undang Nomor 22, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang.
Tjahjo akan mempelajari isi surat itu. "Katanya (sudah sampai suratnya), tapi sampai kemarin malam belum ada. Setiap usulan daerah tetap kita pelajari, kita telaah dulu," kata Tjahjo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/11/2014).
Diketahui Ahok melayangkan permohonan pembubaran FPI karena ormas Islam itu sering melakukan aksi yang merugikan masyarakat umum. "Dia nutupin jalan. Dalam UU lalu lintas itu melanggar hak azasi pengguna jalan. Siapapun yang nutup jalan, itu melangar hak pengguna jalan," kata Ahok.
Perseteruan antara Ahok dan FPI memuncak hari Senin (10/11) kemarin hingga akhirnya Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI ke Kemenkum HAM dan Kemendagri.
Sumber : news.detik.com
Sudah nyata-nyata selalu berbuat anrkis,sikap toleransi antar umat beragama tidak ada..bahkan menggab agama dan ajarannnya yang paling benar..bubar saja..
ReplyDeleteitulah BUNG... saya sepakat FPI direvormasi total atau bila perluh dibubarkan
ReplyDelete