Kiki,Purel Pub Triple Seven Maumere Huni Sel Mapolres Sikka
Jumat, 7 Februari 2014 22:12 WITA
Kiki, tersangka yang mengedarkan obat terlarang saat berada di Mapolres Sikka usai ditangkap, Kamis (6/2/2014)
Kiki, Purel Pub Triple Seven, di Kelurahan Wailiti, Kota Maumere akhirnya resmi ditahan aparat Penyidik Sat Narkoba Polres Sikka di sel Mapolres Sikka, Jumat (7/2/2014) siang.
Kiki ditahan karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengedarkan obat dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau tindak pidana memproduksi mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat 1, UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Demikian penjelasan Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan, SIK,kepada wartawan di Mapolres Sikka, Jumat (7/2/2014) siang.
Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan penyidik dan berdasarkan keterangan saksi Kiki diduga melakukan tindak pidana yang melanggar UU Kesehatan sehingga pihaknya mengeluarkan surat perintah penahanan dan menetapkan Kiki sebagai tersangka.
"Kiki telah kami tahan untuk proses hukum. Kami lagi selidiki lagi kepada siapa mengedarkan obat-obat terlarang tersebut," kata Budi.
Budi menegaskan, polisi dalam pemberantasan narkoba dan obat terlarang tetap melakukan tindakan tegas bagi para pelaku dengan melakukan tindakan penahanan dan tidak akan diberikan penangguhan penahanan.
Polisi meminta elemen masyarakat Sikka agar jangan mengkonsumsi obat terlarang dan narkoban yang diatur dalam UU di negara.*
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang