Aksi Main Hakim Sendiri, Briptu Frangky langgar Kode Etik Profesi.
minggu, 09 februari 2014
Robinson-mengenakan-baju putih(duduk) ditemani ibunya
seperti diberitakan media online Suaraflores.com Operasi tilang gabungan yang gelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sikka memakan korban. Salah satu tukang ojek, Robinson Kaba, yang berusaha lari dari kejaran polisi, jatuh dari motor dan kemudian dihajar dengan tendangan. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit TC. Hillers Maumere
Ceritanya, pada Sabtu (8/2), Satlantas melakukan tilang gabungan di daerah pertokoan, tepatnya di Toko Agung. Ketika melihat operasi itu, Robinson yang adalah warga Nangahure, Kecamatan ALok Barat ini, langsung memutar kendaraan ojeknya, dan kembali ke arah barat Kota Maumere, tepatnya ke arah Beronjong, Kelurahan Kabor. Rupanyaaksi maut Robinson, tertangkap mata salah satu anggota Patko Polres Sikka, Briptu Frangky yang berada di lokasi. Aksi kejar mengejar pun terjadi antara Briptu Frangky dan Robinson.
Dalam aksi itu, Robinson terjatuh dan tertindih oleh motor yang dikendarai. Sayangnya, Frangky bukannya membantu, tapi melepaskan tendangan kakinya ke arah tubuh korban hingga jatuh ke kali mati beronjong.
“Setelah jatuh, saya berusaha berdiri. Ketika itu, dia datang dan menendang saya. Saya pun jatuh bersama motor ke kali mati beronjong. Akibatnya, saya terluka pada bagian kaki, dan motor saya pun rusak” kata Robinson ketika ditemui suaraflores.com di lokasi kejadian.
MELANGGAR KODE ETIK PROFESI POLRI
Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
TIDAK LAYAK SEBAGAI ANGGOTA POLRI
Sebagai Petugas keamanan, anggota kepolisian seharusnya bekerja sesuai prosedur/tidak menyalahi aturan. Menunjukan arogansi berlebihan adalah sikap yang mencederai martabat kepolisian RI. POLISI tidak diperkenankan memanfaatkan kekuasaan untuk merugikan rakyat. POLISI harus menunjukan sikap damai dalam situasi apapun.
Apapun alasannya tindakan melanggar kode etik adalah salah satu bukti oknum tersebut tidak layak sebagai anggota POLRI. Secara Mental tidak tepat untuk berprofesi sebagai pengayom masyarakat.
MEMPERBURUK CITRA KEPOLISIAN RI.
Aksi oknum polisi sikka yang menunjukan arogansi kekuasaan adalah bagian dari rentetan kasus kriminal anggota POLISI, Mulai dari kasus pungli hingga kekerasan terhadap perempuan.
HARUS MUNDUR DARI JABATAN
Sebagai pribadi yang terdidik tentunya harus malu dan mundur adalah cara terbaik untuk menjaga nama baik KEPOLISIAN RI.
Saya GABRIEL KRADO mengecam keras arogansi anggota POLRES SIKKA dalam menjalankan tugas, mencederai masyarakat, menyalahi Kode Etik Profesi Polri adalah ciri pribadi yang belum siap sebagai pengayom masyarakat. Maka Tanpa haruss dituntut mundur, dengan berbesar hati PELAKU harus mundur dari jabatan, malu dikasi makan rakyat, kemudian tidak tahu berterima kasih kepada rakyat.
Makassar, 09 - 02 - 2014
GABRIEL KRADO