Ini Skema Tunjangan Dosen
Ilustrasi: dosen mengajar di ruang kelas. (Foto: Joseph/Okezone)
senin, 20 Januari 2014 01:03 wita
JAKARTA - Selain gaji, guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi, namun tidak tunjangan kinerja. Pengecualian ini dianggap sebagian besar tenaga pendidik sebagai diskriminasi. Bahkan, para dosen memutuskan membuat petisi untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemendikbud.
Menurut Mendikbud M Nuh, tunjangan kinerja memang hanya diberikan kepada para pegawai non-profesi. Sementara itu, hingga saat ini kriteria penilaian kinerja dosen maupun guru belum rampung. Kriteria tersebut harus dirumuskan berdasarkan karakteristik pekerjaan tersebut.
"Kita bisa mengukur kinerja kalau tahu karakteristik pekerjaan tersebut. Misalnya untuk dosen lihat publikasi jurnal ilmiah dan hasil penelitiannya dalam satu tahun. Dosen yang rajin dan malas tentu beda nilainya," kata Nuh di kantornya, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Mekanisme pemberian tunjangan profesi, tambahnya, diawali dengan melakukan penilaian kinerja pada Oktober. Setelah mengevaluasi kinerja dan tampak nilainya, maka besarnya tunjangan profesi akan dibayarkan untuk tahun depan mulai Januari.
"Per Oktober, lihat prestasinya apakah dia mendapat nol koma gaji atau justru tiga kali gaji. Kemudian dibayarkan per Januari tahun depan. Itu konsep dasarnya. Tapi masih kami bicarakan lagi," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu. (rfa)
editor : Gabriel Krado
sumber :http://kampus.okezone.com